Anggota Polisi di Bengkulu Tega Menyetrika ARTnya, Kompolnas: Pantas untuk Dipecat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juni 2022 13:20 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan adanya oknum polisi yang tega menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya di Bengkulu. Aski penyiksaan itu dilakukan oleh oknum polisi berinisial BA dengan menyetrika pembantunya. "Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya," kata Poengky kepada wartawan, Senin (13/6). Bagi Poengky, tindakan tersebut sangat kejam, maka sudah sepantasnya ia dites kejiwaannya oleh pihak penyidik. "Tindakan tersangka B menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya, serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," tegas Poengky. Poengky menambahkan, bahwa ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam yang bersangkutan well perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum sebaik-baiknya. "Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi," ujarnya. Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik. Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu. Saat berkomunikasi, ia mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini. "Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya. MenurutPoengky, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik. "Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," pungkasnya. Korbannya diketahui, bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji. Yesi mengaku lantaran sering dianiaya ia tak tahan lagi bekerja disana. "Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata Yesi, Kamis (9/6). Yesi mengatakan ia telah bekerja selama enam bulan sejak Desember 2021 lalu, namun selama bekerja dirinya selalu dianiaya oleh majikannya. "Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar Yesi. Yesi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. "Saya ingin, kedua majikan saya bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menganiaya saya selama ini," jelasnya Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu YA (22) dianiaya oleh majikannya yang merupakan seorang oknum polisi selama enam bulan. Selama enam bulan bekerja di rumah milik oknum polisi tersebut, selain dianiaya YA bahkan tidak diberikan gaji. Diketahui, YA bekerja di rumah milik oknum polisi berpangkat perwira dengan inisial Be yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Berita Terkait