Soal Kabar Pengunduran Diri Lili Pintauli, Begini Kata KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2022 12:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu yang menyebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri. "Terkait Informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri Pimpinan KPK, Ibu LPS, kami sampaikan bahwa: Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Monitor Indonesia.com, Jum'at (1/7). KPK, kata Ali, tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. "Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," jelas Ali Fikri. Kabar mundurnya Lili Pintauli itu berhembus di tengah-tengah proses dugaan etik terkait laporan penerimaan tiket menonton Moto GP. Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, mengaku belum mengetahui hal itu. "Wah, aku belum tahu," kata Firli, Jum'at (1/7). Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke sidang etik. Ini merupakan kali kedua Lili menghadapi persidangan etik sejak menjabat sebagai Komisioner KPK pada akhir 2019 lalu. Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. [Ode]

Topik:

Lili Pintauli Mundur