Kasus Suap Mantan Walkot Suyuti, Pengamat: Oon Nusihono Bisa Dijerat dengan Pasal TPPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2022 15:20 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON) bisa dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kata Kurnia, modus operandinya pelaku berusaha menyamarkan transaksi keuangan melalui pihak lain. "Hingga saat ini UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindk Pidana Pencucian Uang (Money laundry) TPPU modus operandinya pelaku menyamarkan transaksi keuangan melalui pihak lain agar tidak terendus," kata Kurnia kepada Monitor Indonesia.com, Jum'at (1/7). Dalam hal ini, lanjut Kurnia, VP PT SA tidak ada dalam struktur perusahaan PT SA sesuai buku Tata kelola Perusahaan PT SA Tahun 2020. Padahal PT. JOP sudah berupaya memperoleh ijin IMB sejak tahun 2019. Ciri khas TPPU, kata Kurnia, berciri kejahatan ganda (follow up crime) sesuai pasal 2 ayat (1), (2) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaam yang diperoleh dari kejahatan penyuapan. "Modusnya menggunakan identitas palsu/tangan Kepala Dinas atau kepala Badan Pemkot Yogyakarta, modus tersangka Oon Nusihono seakan-akan PT JOP tidak terlibat," jelasnya. Untuk itu, Kurnia menegaskan, bahwa Oon Nusihono dapat dikategorikan modus real estate crousel dimana pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas dalam hal ini PT SA pemegang saham PT JOP) dalam bentuk real estate dari satu PT ke PT lainnya. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa penahanan tiga tersangka kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta selama 40 hari. Para tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON). "Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6). Ali mengatakan penahanan rutan dilakukan sampai nanti 1 Agustus 2022. Untuk Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON). Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut. IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022. Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu. Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag. Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

KPK Suap Haryadi Suyuti Oon Nusihono