Catat! Penyidikan Kasus Brigadir Joshua yang Tak Profesional Bakal Dituntut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2022 22:45 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa proses penyidikan kasus Brigadir Yoshua dilaksanakan dengan profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, kata Dedi, penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi. Adapun, jika penyidikan kasus itu tidak dilakukan dengan profesional maka dapat dituntut. "Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7). Kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E kini telah ditarik ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum'at (8/7). Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Untuk pengusutan kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. Sementara Ferdy Sambo saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. [Ode]

Topik:

Brigadir Yoshua