Menanti Presiden Jokowi Mencopot Ferdy Sambo

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 26 Agustus 2022 16:18 WIB
Jakarta, MI - Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8) malam. Mantan Kadiv Propam tersebut dipecat karena tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan pangkat perwira tinggi (pati) ada ditangan Presiden. "Bagi Pati yang di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8). Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang etik selama 18 jam atas kasus yang menimpanya. Hasil sidang etik Polri memutuskan memecat Sambo dari Polri secara tidak hormat. Dedi Prasetyo menegaskan keputusan komite sidang etik sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Sambo. Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dofiri didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. Ferdy Sambo pun merespon pemecatan dirinya. Sambo akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri. "Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ucapnya.