Apakah Ferdy Sambo Dapat Dituntut Hukuman Mati?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 14:40 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan bahwa sulit bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal apabila tidak diketahui motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tuntutan yang dilayangkan JPU ke pengadilan sangat bergantung pada berkas perkara hasil penyidikan. "Makanya, penting soal motif. Karena kalau tidak ada motif yang kuat, bagaimana jaksa harus membuktikan dan mengancam pidana mati itu. Ini yang bisa dilihat dalam berkas perkara," kata Barita, Jum'at (26/8). Barita mengatakan, tanpa konstuksi motif, sulit bagi jaksa untuk meyakinkan majelis hakim guna memberikan hukuman maksimal. Dia melanjutkan, proses pertimbangan tuntutan itu juga ada faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dan tujuannya adalah untuk landasan kebenaran. Dia mengatakan, jaksa bekerja berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dia melanjutkan, pasal-pasal yang disangkakan harus bisa dikonfirmasi dengan bukti-bukti formal dan materil di dalam berkas perkara. Dalam berkas perkara itu, menurut Barita, terdapat kumulasi perbuatan-perbuatan yang kemudian dijadikan dasar pembuatan dakwaan. Sebabnya, dia mengatakan, tuntutan maksimal atau hukuman mati itu dapat diajukan berdasarkan berkas perkara yang memadai. "Jadi (tuntutan) nggak turun dari langit tapi berdasarkan berkas dan jaksa itu terikat mulai bekerja pada saat berkas perkara. Jadi dia tidak ikut dari tahap awal penyidikan, karena itu di ranah kepolisian," katanya. "Bukti-bukti selain saintifik tapi tidak terbantahkan itulah yang bisa menjadi jawaban terhadap kesimpulan apabila persidangan diajukan oleh jaksa dengan tuntutan maksimal," imbuhnya. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Kasus tersebut juga menyeret tersangka lain, yakni Bharada Ricahrad Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM), dan belakangan Putri Candrawathi Sambo (PC) Bharada RE, atas perintah Irjen Sambo, turut diminta melakukan penembakan terhadap Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka RR. Peran KM, dan PC, disebut turut serta melakukan perencanaan, dan mengetahui aksi perencanaan, dan pembunuhan tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati. [Aan]