Gak Adil! Koruptor DID Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2022 20:18 WIB
Jakarta, MI - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. "Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," jelas Ali kepada wartawan, Senin (29/8). Menurut Ali, alasan banding sendiri antara lain, karena adanya diskresi putusan hakim yang tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa dari KPK. "Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Ali. Ia pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip ex a quo et bono dalam perkara tersebut. "KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," katanya. Diketahui, Mantan Bupati Tabanan Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Selasa (23/8/2022). Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah menyuap 2 pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat dalam pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti. [Aan] #DID Tabanan Bali