KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2024 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah dugaan kecurangan atau fraud pencairan BPJS Kesehatan fiktif yang terjadi di tiga rumah sakit wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah.

“Jadi sampai dengan saat ini, penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).

KPK juga saat ini masih memastikan apakah tindakan fraud tersebut masuk dalam kewenangan KPK yang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Bila memang masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK,” tegasnya.

KPK juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut atau melalui bagian koordinasi dan supervisi yang ada pada lembaga tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan KPK, dan BPJS Kesehatan menemukan adanya tindakan klaim fiktif pada BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit sebesar Rp35 miliar.

“Dari penelusuran pada piloting tiga Rumah Sakit, tim menemukan dugaan fraud setidaknya lebih dari Rp35 miliar” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Atas temuan tersebut, KPK menjalin kerja sama dengan Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan untuk membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada temuan tersebut, KPK menemukan dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana fraud tersebut, yaitu modus Medical Diagnose yang diartikan sebagai pengaturan pembengkakan pencairan BPJS Kesehatan.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya ada sekitar 1.000 kasus di buku catatan medis, jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada di catatan media” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Modus kedua yang terjadi pada tiga rumah sakit tersebut adalah modus Phantom Billing. Modus tersebut dikatakan modus yang lebih parah, karena terjadi saat rumah sakit sebenarnya tidak memiliki pasien, namun tetap mengajukan klaim tindakan medis ke BPJS Kesehatan.

“Bedanya Phantom Billing pasiennya gak ada, terapinya gak ada, tapi klaimnya ada” pungkasnya.