Wanita Emas Laporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 21:51 WIB
Jakarta, MI -  Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas. Kasus ini sempat meredam lantaran dalam dua pekan lalu, mantan kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas telah resmi mencabut laporan itu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun pekan ini, wanita emas melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan kepadanya. Tak main-main laporan kali ini dilayangkan Hasnaeni langsung ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum wanita emas, Ihsan Perima Negara membenarkan kabar terkait laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan di penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam keteranganya, Ihsan mengungkapkan, bahwa laporan itu dilayangkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang diatur didalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," beber Ihsan yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1). Iksan mengungkapkan, kedatanganya ke Polda Metro Jaya membawa sejumlah barang bukti yang diduga menyangkut dengan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap klienya. Bukti-bukti itu, lanjut Ihsan, berupa screen shoot chat dari aplikasi Whatsapp (WA), foto, dan juga beserta bukti video. Iksan juga mengaku, bukti-bukti yang dibawanya ke Polda Metro Jaya itu merupakan serangkaian langkah awal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Ihsan menegaskan, selanjutnya, ketika kasus ini masuk kedalam tahapan penyelidikan, pihaknya bakal membawa sejumlah saksi-saksi yang telah mengetahui terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. "Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini," beber Ihsan. Iksan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari klienya, peristiwa itu berawal dari perkenalan wanita emas dengan Hasyim pada saat KPU RI telah melaksanaka kegiatan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Saat itu, lanjut Ihsan, Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai mendatangi gedung KPU RI dalam rangka mendaftarka partainya untuk mengikuti seleksi syarat-syarat sebagai peserta pemilu 2024. Iksan mengatakan, setelah awal perkenalan itu hubungan komunikasi antara keduanya sebagai teman terus berlanjut. Sementara dugaan kasus pelecehan seksual terhadap klienya, menurut Ihsan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di KPU RI, Kantor DPP Partai Republik satu dan Hotel di kawasan, Jakarta Pusat. "Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng," jelas Ihsan. "Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual," sambung Ihsan. Ihsan menerangkan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi berawal klienya resmi mendaftarkan partainya KPU RI untuk menjad peserta pemilu 2024. Ihsan mengatakan, saat itu wanita emas diiming-imingi oleh Hasyim partainya akan lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tak hanya itu, Ihsan menambahkan, saat itu mantan komisoner KPU RI dua periode itu juga turut mengiming-imingi wanita emas bahwa ia akan membantu untuk membesarkan Partai Republik Satu. "Korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya akan lolos verifikasi dan juga membantu akan membesarkan Partai Republik Satu," terang Ihsan. Ihsan mengaku, selain melaporkan soal dugaan pelecehan seksual, pihaknya juga akan membuat laporan soal dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni dugaan pelecehan seksual dan video permintaan maaf. "Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," ungkap Ihsan. Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Ihsan mengaku akan membuat laporan kembali ke DKPP atas dugaan kode etik penyelenggara pemilu. "Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami," jelasnya. Berdasarkan hal-hal tersebut, pria yang juga merupakan pengurus pusat Partai Republik Satu itu sangat berharap bahwa keadilan di negeri ini masih bisa ditegakkan dan hukum juga berlaku kepada siapapun tanpa mengenal jabatan dan posisi strategis di kenegaraan. "Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini," tandas Ihsan.