Kuasa Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri dan Yosua Hanya Asumsi JPU  

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Januari 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahu penjara atau pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (24/1). “Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar PH Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada wartawan. Salah satu tuduhan dalam tuntutan JPU yakni Kuat Ma’ruf dianggap sudah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. “Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan. Selain itu, Irwan mengatakan bahwa soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan hanyalah asumsi JPU yang tidak berdasar karena tidak ada bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan. “Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar,” pungkasnya.

Topik:

Kuat Ma'ruf