Maling Teriak Maling, Uang Konsumen Meikarta Sudah Habis Malah Digugat Rp 56 Miliar 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 16:26 WIB
Jakarta, MI - Maling teriak maling. Itulah yang dilontarkan oleh Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang mengaku kebingungan dengan gugatan n yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Padahal, konsumen Meikarta itu telah mengalami kerugian besar dan hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. "Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling," kata salah satu konsumen Meikarta, Indri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). "Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?," tanya Indri menambahkan. Dia hanya menuntut haknya, namun jika tidak dipenuhi maka sudah sepantasnya uang itu dikembalikan kepada para konsumen Meikarta. Diketahui, sejumlah 18 orang konsumen apartemen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (24/1). Namun demikian, sidang perdana hari ini ditunda hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena dari pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid. 18 konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Adapun delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). Gugatan dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta yaitu: 1. Aep Mulyana; 2. Dhani Amtori; 3. Herdiansyah; 4. Slamet Waluyo; 5. Gerrits S.B.C. Udjung; 6. Natasha Yuwanita; 7. Suryadi; 8. Ho Kiun Liung; 9. Indriana Sembiring, S.E.; 10. Novalina Susilawati; 11. Zaenuri; 12. Alfredo Tambunan; 13. Sumini; 14. Komang Nourma Gustina; 15. Tri Cahyo Wibowo; 16. Wendy; 17. Keryn Janurizki; 18. Rosliani. Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. "Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Adapun PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman. Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.  

Topik:

Meikarta
Berita Terkait