Pledoi Ferdy Sambo Singgung Kasus Djoko Tjandra 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 17:51 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Selasa (24/1). Pembacaan pledoi tersebut setelah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang membacakan pembelaannya. Dalam pledoinya, bekas jenderal polisi bintang dua itu sempat menyinggung kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo memang tercatat terlibat dalam penyelidikan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri saat itu yaitu Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkait red notice dan suap itu. "Saya mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri, untuk pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 4 ton, pengungkapan kasus DJoko Tjandra," jelas Ferdy Sambo. Kemudian, soal pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan banyak penetapan kasus besar lainnya. "Atas perkara ini saya telah jatuh di hukuman administratif dan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai anggota Polri telah menghilang dan tidak lagi mendapatkan hak apapun. Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan saudara," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali yang kasusnya bermula sejak 1999. Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berpangkat Brigjen Polisi atau Jenderal Bintang Satu ikut dalam penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di sebuah unit apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2020 lalu. Ketika itu tersangka korupsi Djoko Tjandra bisa keluar-masuk Indonesia dengan leluasa, dan kemudian diketahui melibatkan oknum di Mabes Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Penangkapan Djoko Tjandra dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Ferdy Sambo juga turut dalam menangkap Djoko Tjandra setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga menjerat rekannya Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra selama menjadi buronan Polri. "Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Ferdy Sambo saat itu. #Djoko Tjandra