KPK Diyakini Bongkar Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Usai Djoko Tjandra Diperiksa akan Ada Tersangka Baru?


Jakarta, MI - Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tehadap pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dapat membuka kotak pandora kasus suap Harun Masiku.
Bukan tanpa alasan KPK mencecar Djoko pada Rabu (9/4/2025) kemarin, soalnya lembaga anti rasuah itu menemukan fakta bahwa Djoko ternyata pernah bertemu Harun Masiku di Malaysia. Jika benar demikian, apakah Djoko dapat terjerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (10/4/2025) malam menegaskan bahwa seseorang melakukan OOJ dalam tindak pidana korupsi umumnya memiliki tujuan tertentu.
Karena. ungkap Hudi, tindak pidana OOJ adalah tindak pidana yang serius dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hambatan untuk menjerat pelaku OOJ adalah pembuktian yang kuat. Misalnya apakah pelaku OOJ itu mengetahui bahwa yang dia bantu adalah pelaku tindak pidana korupsi atau dia tidak tahu apa-apa hanya sekedar menolong," jelas Hudi.
Menurut Hudi, unsur itu benar-benar harus dapat dibuktikan oleh penyidik. "Namun kita tidak perlu mengajari penyidik untuk memenuhi unsur-unsur itu. Mereka pasti sangat paham untuk membuktikannya dengan segala fasilitas yang dimiliki," jelas Hudi.
Sekarang, tambah Hudi, hanya kemauan kuat penyidik KPK untuk mengungkap kasus ini dan memproses semua yang terlibat dalam OOJ itu tanpa pandang bulu.
"Pun seyogyanya kasus hukum jangan di politisasi sebagai posisi tawar untuk kepentingan tertentu. KPK tetap konsekwen sebagai alat negara bukan alat kekuasaan, sehingga saya yakin pengalaman yang banyak dapat mengungkap kasus itu sekaligus para pelaku OOJ," tandas Hudi.
Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemeriksaan itu sebagai menandakan babak baru kasus Harun Masiku. Menurut Yudi, KPK berada di jalur yang tepat mengingat ada riwayat Djoko Tjandra bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur. Yudi juga berbicara potensi munculnya kasus baru terkait Harun Masiku usai pemeriksaan Djoko Tjandra.
"KPK sudah di rel atau jalur yang tepat dalam rangka mengembangkan kasus ini, bukan hanya sekadar pusarannya di kasus suap terharap komisioner KPU tetapi lebih jauh dari itu bisa berkembang ke kasus-kasus yang lainnya," katanya.
Yudi menekankan, KPK bertanggung jawab mengungkap kasus sekaligus memburu Harun Masiku yang telah belum berhasil ditangkap sejak 5 tahun lalu. "Kita tunggu saja kejutan-kejutan lain yang akan dilakukan oleh KPK dalam menuntaskan perkara ini," kuncinya.
Adapun pemeriksaan Djoko Tjandra pada kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku itu mulanya sempat mengejutkan para jurnalis di KPK.
Sebab, selama hampir 5 tahun ini Djoko tak pernah masuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Harun Masiku. Tujuan pemeriksaan baru diketahui setelah juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyampaikan temuan bahwa Djoko ternyata pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Yang bersangkutan [Djoko Tjandra] dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Tessa.
"Konteksnya itu. Namun lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," sambungnya.
Meski demikian, dia mengklaim, belum ada informasi tentang dugaan pemberian uang atau dana dari Djoko kepada Harun Masiku untuk bersembunyi di luar negeri. Dia hanya mengkonfirmasi, Djoko kabarnya membantu Harun mengurus sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan tinggal di Negara Jiran tersebut. "Detailnya belum bisa disampaikan saat ini," katanya.
Selain itu, dia enggan berkomentar soal klaim Djoko yang membantah kenal dengan Harun Masiku. Dia pun mengklaim tak bisa terburu-buru menilai kesaksian Djoko berpotensi menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Semua dugaan atau asumsi tentu perlu alat bukti terlebih dahulu. Kalau mengatakan apakah bisa kena OOJ, bisa kena pasal-pasal yang lain, kita sebagai aparat penegak hukum harus berdasarkan alat bukti," tandas dia.
Sebelumnya, pasal ini telah menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dianggap membantu Harun melarikan diri ke luar negeri. "Nanti tugas penyidik lah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara, dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap, dapat dilimpah untuk disidangkan," kata Tessa.
Setelah diperiksa selama lebih 2 jam, Djoko malah membantahnya. Dia menggaku tak kenal dengan buron Harun Masiku. "Saya enggak kenal (Harun), jadi, saya enggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan," tegasnya.
Penting dicatat bahwa kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 hingga kini belum tutup buku. Sudah hampir 5 tahun buronan Harun Masiku tak kunjung ditangkap.
Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini masih menjalani persidangan atas dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK. (wan)
Topik:
KPK Harun Masiku Djoko Tjandra Hasto Hudi Yusuf UBK