Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Ngacir dari Wartawan: Aduh Ramai Banget!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 April 2025 18:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, Kamis (10/4/2025). Hadiyanto dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, Kamis (10/4/2025). Hadiyanto dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

Jakarta, MI - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, irit bicara soal kasus dugaan korupsi  pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE), Kamis (10/4/2025). 

Pantauan Monitorindonesia.com, Hadiyanto keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 15.42 WIB. Dengan berjalan kaki, ia tampak ngacir dari wartawan. "Aduh ini ramai banget luar biasa," kata Hadiyanto sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK. 

 Robert Pakpahan yang juga mantan Direktur LPEI pada hari ini juga diperiksa. Dalam kasus ini KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI . Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Adapun nilai potensi kerugian negara sekitar Rp846,9 miliar.

Topik:

KPK LPEI