Korupsi BAKTI Kominfo: Menteri Johnny Siap Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 Februari 2023 15:10 WIB
Medan, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2) besok. Menanggapi hal itu, Menteri Johnny menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Johnny saat ini sedang berada di Medan, Sumatera Utara dan diharapkan bisa hadir di gedung bundar Kejagung pada esok hari. "Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (8/2). Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Kemenkeu telah mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut 100 persen. Padahal, proses pelaksanaan proyek ini belum selesai. "Pada saat akhir tahun kan yang seharusnya selesai. Ini tidak selesai tapi dicairkan 100 persen," ungkapnya. Bahkan, kata Bowo, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu. Hal itu terjadi karena perpanjangan proyek tersebut tidak selesai. Penyidik pun masih terus mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat. Bowo sedang memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukungnya tersebut. “Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (8/2). Namun, Ketut belum mengetahui apakah politikus Partai NasDem itu akan menghadiri pemeriksaan atau tidak. “Menengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu,” ujarnya. Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 5 tersangka yaitu; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin) #Kominfo