Lapsus: Dugaan Monopoli Lelang Pengadaan Konsumsi di BBPLK Bekasi dan BBPLK Bandung Kemenaker RI (Bagian I)

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 Maret 2023 10:31 WIB
SEJUMLAH kalangan pengusaha dan perusahaan atau vendor yang bergerak dibidang pengadaan konsumsi makanan dan minuman di instansi Pemerintahan khususnya di Satker Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLK) Bekasi dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja dalam Negeri (BBPLK) Bandung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengeluhkan proses tender di istansi tersebut. Pasalnya, dugaan monopoli sangat kental dilakukan oleh beberapa perusahaan penyedia. Untuk mengungkap tabir dugaan monopoli dalam penunjukan penyedia pelaksana kegiatan. Tim Investigasi Monitorindonesia.com telah mengirimkan surat wawancara kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepala Satker Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLK) Bekasi dan Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja dalam Negeri (BBPLK) Bandung. Dalam isi surat Redaksi Nomor: 02/Srt-Red/Ml/l/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang permohonan wawancara tertulis untuk klarifikasi dan informasl data tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dalam kegiatan Tender Pengadaan Konsumsi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Satker Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLK) Bekasi dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja dalam Negeri (BBPLK) Bandung. Pada Tanggal 1 Febuari 2023 melalui Plt Kepala Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mengirimkan jawaban secara tertulis. Berikut ini ringkasan jawaban yang diterima oleh Redaksi www.monitorindonesia.com : Redaksi : Bagaimana tanggapan Ibu Menteri melihat praktik dugaan monopoli yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja? Jawaban Plt.Kepala Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas : Sehubungan dengan dugaan praktik monopoli dalam kegiatan lelang/tender pada kegiatan tersebut pada kurun waktu 2016 sd 2023, maka bersama ini disampaikan bahwa semua proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi dibidang pengadaan barang/jasa sebagaimana sudah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta merujuk pada laporan hasil pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh POKJA. Dalam proses lelang/tender ini sifatnya terbuka tanpa deskriminatif artinya siapa saja boleh mengikuti serta ikut menawarkan sesuai dengan persaratan dalam dokumen lelang/tender dan menggunakan sistem evaluasi harga terendah system gugur, artinya tidak serta merta penawar dengan harga terendah bisa ditunjuk menjadi pemenang. Penawar akan dilakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi, teknis,biaya dan kualifikasi dengan penilaian pada masing-masing tahapan harus lulus dan apabila tidak memenuhi maka dinyatakan gugur. Redaksi : Apa hal ini Ibu Menteri ketahui, atau diketahui pejabat lainnya yaitu setingkat Dirjen atau Direktur? Jawaban Plt.Kepala Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas : Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana disebutkan terkait pelaku pengadaan barang/jasa. Dimana sudah dijelaskan serta diuraikan tugas,kewenangan masing-masing tim pada setiap proses. Redaksi : Bagaimana sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan lelang/tender di Kementerian Ketenagakerjaan itu sendiri? Jawaban Plt.Kepala Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas :Terkait pengawasan internal sudah dilakukan oleh APIP, dengan berpedoman kepada regulasi terkait antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan lain yang mengikat dalam melakukan pertanggung jawaban kegiatan melalui penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Redaksi : Apa tugas dan tanggung jawab pejabat pengadaan barang/jasa dengan adanya dugaan monopoli tersebut diatas? Jawaban Plt.Kepala Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas: Semua tugas dan tanggung jawab pejabat pengadaan barang/jasa dengan adanya dugaan monopoli pada kegiatan tersebut,mengingat kegiatan tersebut nilainya lebih dari 200 Juta, sehingga proses lelang/tender dilaksanakan oleh POKJA Pengadaan barang/jasa sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam investigasi Redaksi monitorindonesia.com bahwa kegiatan lelang/tender Pengadaan Konsumsi dan Cuci Pakaian, dengan kualifikasi usaha perusahaan non kecil di Kementerian Ketenagakerjaan Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLK) Bekasi dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja dalam Negeri (BBPLK) Bandung beberapa tahun terakhir di duga selalu dimonopoli oieh dua perusahaan yaitu : a) CV.DIAN MARTA yang beralamat di Komp. Ujungberung Indah, Jl. Segar No. 8 Bandung - Bandung (Kab.) • Jawa Barat, dan b) CV. Mutiara Amarta Citra yang beralamat di Baiai Pengujian Raya C No. 008 RT 002 RW 012 Cibuntu Cibitung - Bekasi (Kab.) - Jawa Barat. (Tim).  

Topik:

Kemenaker RI
Berita Terkait