KPU Hapus Ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Alasannya!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Mei 2023 12:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hapus ketentuan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), alasannya karena tidak diatur dalam Undang-Undang 7/2018 tentang Pemilu. "LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (30/5). Idham mengaku bahwa KPU kesulitan dalam menyusun jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I PKPU 3/2022. Dimana dalam tersebut telah mengatur masa kampanye selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024. "Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujar Idham. Idham menegaskan, penyumbang dana kampanye untuk partai politik yang berasal dari satuan kelompok, harus berbadan hukum. Hal itu untuk memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penelusuran terhadap dana kampanye yang diterima partai politik. "Wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," tandas Idham. (ABP)       #KPU Hapus Ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye