Bareskrim Polri Minta Tolong Densus 88 Tangkap Dito Mahendra 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juni 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri meminta tolong Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk menangkap Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang saat ini berstatus DPO. "(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat. Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6). Dalam kasus ini, Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya. Dito Mahendra merupakan pengusaha yang pernah melaporkan Nikita Mirzani dalam dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik. Namun ternyata baru-baru ini namanya kembali naik ke publik setelah dicari KPK atas kasus senpi ilegal dan mangkir mengikuti panggilan polisi selama dua kali pertemuan. Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahendra Dito S atau yang disebut sebagai Dito Mahendra. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 9 jenis senjata api yang tidak berizin yaitu: 1. 1 pucuk Pistol Glock 17 2. 1 pucuk Revolver S&W 3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev 4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms 5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks 6. 1 pucuk Senapan AK 101 7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36 8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9. 1 pucuk senapan angin Walther (AL)