PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Warga Dairi Atas PT DPM

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 02:21 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi terhadap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terkait izin lingkungan yang diberikan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 lalu dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. "Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," demikian putusan majelis hakim dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (26/7). Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022. Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022. Kemudian majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.419.000. Putusan ini merupakan titik balik perbaikan tatakelola proyek pertambangan di Indonesia. Pemerintah seharusnya menjamin tidak akan lagi pemberian persetujuan lingkungan yang beresiko terhadap keselamatan lingkungan dan HAM. Proyek tambang yang tidak memenuhi prasyarat keselamatan lingkungan perlu dihentikan. Perlu diketahui bahwa gugatan warga terhadap Menteri LHK Siti Nurbaya ini bukan tanpa sebab. Sejak awal PT DPM melakukan sosialisasi dan eksplorasi pada 2008, dimana warga menolak keras kehadiran tambang PT DPM karena kekhawatiran akan terjadinya bencana jika perusahaan tersebut beroperasi. Pasalnya, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus 'Rawan Bencana'. Hal itu juga pernah diungkapkan oleh salah seorang pejabat yang menangani bencana Kabupaten Dairi juga pernah menyatakan, Kabupaten Dairi telah berstatus 'Swalayan Bencana' sebab segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman yang nyata Hingga akhirnya pada 11 Agustus 2022, KLHK menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Padahal dalam audiensi yang dilakukan warga Dairi di KLHK pada 24 Agustus 2022, yakni 13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan, pihak KLHK mengatakan bahwa mereka masih belum memberikan persetujuan lingkungan untuk PT DPM. #Gugatan Warga Dairi
Berita Terkait