Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Anak Buahnya Tersangka Suap, Langsung Ditahan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 20:06 WIB
Jakarta, MI - Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia atau TNI menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). "Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik puspom militer AU di Halim Perdanakusuma," sambungnya. Dengan demikian, Agung berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. "Terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tandasnya. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) [caption id="attachment_556841" align="alignnone" width="711"] Infografis kode "dana komando" suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.(Foto: MI/La Aswan)[/caption] #Kabasarnas Henri Alfiandi