Usut Aliran Dana Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Dua Anggota DPR RI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 21:15 WIB
Jakarta, MI - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian  (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Pada Jumat (27/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/7). Kedua anggota DPR RI itu dicecar aliran uang terkait suap pengaturan pemenang tender proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," beber Ali. Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua anggota DPR RI lainnya dan satu anggota partai politik. Namun demikian mereka tidak hadir. Ketiga orang itu adalah Hamka B Kady MS dan Lasarus. Kemudian, satu anggota DPD lainnya adalah Lokot Nasution, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut). Lasarus tidak hadir namun menyampaikan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, Hamka sudah menghadiri panggilan penyidik hari ini. Sedangkan, Lokot disebut mangkir. “Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menteri Perhbubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menhub Novie Riyanto Rahardjo. Mereka ditanya beberapa hal, salah satunya mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pelaksanaan proyek di DJKA. “Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7) lalu. Kasus dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023 lalu. Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni sebagai penerima suap Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Sementara sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono. (Wan)