Jangan Sampai Ada yang Lolos!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2025 17:07 WIB
Jangan Sampai Ada yang Lolos!
Karikatur - Ilustrasi - Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek (Dok MI)

Karikatur, Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung telah menetapakan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Anwar Makarim.

Penyidikan kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2025 dan masih berfokus pada pemeriksaan berbagai tambahan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. 

Adapun 4 tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Mulatsyah (MUL)

3. Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM

4. Staf Khusus Menteri, Jurist Tan

Kini Kejagung memastikan akan mendalami perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan ChromeOS kementerian tersebut. 

Sejumlah pihak kabarnya sudah dipanggil ke kejaksaan.

"Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS masih dalam pendalaman. Memang sudah ada yang dipanggil. Namun kembali lagi penyidik masih belum cukup alat bukti," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).

Adapun kerugian negara terkait kasus itu mencapai Rp 1,98 triliun.

Lantas siapa bakal tersangka berikutnya? Mari kita tunggu perkembangan penyidikan gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

(gec/wan)

Karikatur Selanjutnya

Pantang Pulang Sebelum Padam!