Kasus Bukopin, Hari Ini Bareskrim Periksa Keponakan JK sebagai Tersangka

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Maret 2021 09:44 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021), menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka. SA yang merupakan keponakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) itu akan diperiksa atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. “Iya (pemeriksaan, Red) direncanakan hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi Senin pagi. Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Senin ini. Helmy menjelaskan, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo. PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.[ant]  

Topik:

Kasus Bukopin Bareskrim Periksa Keponakan JK