DPR Minta Pemerintah Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 November 2021 11:05 WIB
Monitorindonesia.com - DPR meminta Pemerintah Indonesia bekerja lebih keras lagi untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari sektor pajak. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin saat merespon keyakinan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini mencapai 4% year on year (yoy). Keyakinan Sri Mulyani itu diketahui berdasarkan pada kuartal IV-2021 perekonomian dalam negeri yang dinilai akan lebih baik dari periode kuartal III-2021, sejalan dengan pengendalian pandemi Covid-19. “Berdasarkan capaian saat ini menunjukkan memang masih perlu kerja keras untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari penerimaan pajak. Hal ini agar semakin mendekati target hingga akhir tahun,” kata Puteri kepada wartawan, Minggu (28/11/2021). Menurut Puteri, hal tersebut bertujuan untuk semakin memperkecil potensi shortfall atas penerimaan pajak tahun ini. Maka dari itu ia mengingatkan pentingnya menjaga pandemi Covid-19 tetap terkendali. “Karena tidak bisa dipungkiri merebaknya varian delta ini turut berimbas pada kinerja ekonomi dan penerimaan pajak kita,” ucap Puteri yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar. “Secara sektoral pun, sektor industri pengolahan juga menjadi penopang bagi setoran pajak yang tentunya akan terdampak apabila terjadi pelemahan ekonomi akibat lonjakan pandemi,” sambungnya. Maka dari itu, Ia mengingatkan harus lebih waspada terhadap potensi lonjakan kasus yang mungkin terjadi pada penghujung tahun. Kemudian, Alumni University Of Melbourne Australia ini juga berharap, agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat memperkuat penerimaan. “Berbagai agenda yang termuat dalam UU ini harus segara dipersiapkan mulai dari peraturan pelaksana, infrastruktur penunjang, kapasitas SDM, hingga sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat,” tutur Puteri. Dengan demikian, tegas Puteri, begitu ketentuannya berlaku dapat berjalan maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan. “Seiring kebijakan konsolidasi fiskal tahun 2022,” tutup Puteri. (Wawan) #DPR
Berita Terkait