Omicron Melonjak, Luhut Ingatkan Masyarakat Tak ke Luar Negeri

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Desember 2021 07:44 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menko Marves Luhut Pandjaitan mengingatkan masyarakat tidak pergi ke luar negeri kecuali ada hal mendesak. Hal itu, kata Luhut, menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron yang hampir seluruhnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Terkini, sebanyak 46 kasus Omicron di Indonesia. Oleh karena itu, Luhut menganjurkan warga berlibur di dalam negeri karena lebih aman dari Omicron. "Jika hanya ingin berlibur, pergi lah liburan domestik, selain lebih aman dari omicron, nggak kalah cantik dari luar negeri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021). Luhut mengatakan ada satu atau dua kasus Corona varian Omicron yang terjadi dari orang yang bukan pelaku perjalanan luar negeri. Meski demikian, dia mengatakan orang-orang tersebut tertular dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di RI. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyebut, terdapat tambahan 27 kasus Omicron dari sampel pelaku perjalanan internasional. Nadia menjelaskan, temuan berasal dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) oleh Badan Litbangkes yang keluar pada 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case. Di antaranya, 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. “Satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021). Mayoritas pasien kini sedang menjalani karantina di Wisma Atlet. Namun terdapat pasien menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso. “Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu,” tambah Nadia. Kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Oleh karena itu, kata Nadia, karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina. Sebagaimana diketahui, Kemenkes mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet. Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif. Pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron. Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.[Lin]