DPR Sahkan UU IKN

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2022 13:53 WIB
Monitorindonesia.com - DPR RI mengesahkan RUU Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pengesahan itu setelah DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang 2022-2023 pada Selasa (18/1/2022). Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Dewan Perwawkilan Rakyat RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU sebagai payung hukum dari pemindahan IKN. "Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Doli. Setelah itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan para Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU yang nantinya akan menjadi payung hukum dari pemindahan IKN. "Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan. "Setuju," ucap seluruh Anggota Dewan. Setelah itu Puan yang didampingi empat Wakil Ketua yakni yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Lodewijk Paulus dan Muhaimin Iskandar, mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU. Diberitakan sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU (payung hukum dari pemindahan IKN.). Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas, Suharso Monoarfo, Menkumham, Yasonna Laoly, dan Mendagri, Tito Karnavian. "Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli. "Setuju," jawab peserta rapat kerja. Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan sejumlah catatan dan kritik. Namun sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN. (Ery)

Topik:

ruu ikn
Berita Terkait