Harga Minyak Goreng Turun Jadi 14.000 Per Liter

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 19 Januari 2022 14:40 WIB
Monitorindonesia.com-Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. Namun, khusus untuk pasar tradisional, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, untuk masyarakat agar tidak melalukan panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah akan menjamin pasokan dan stok minyak dengan harga 14.000 per liter agar bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini. Dalam upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. “Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto "Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak  dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.