Tok! Harga Pertamax Naik Rp12.500-Rp13.000 per-Liter

wisnu
wisnu
Diperbarui 1 April 2022 13:52 WIB
Jakarta, MI – Mulai 1 April 2022 ini, pemerintah melalui PT Pertamina telah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Adapun rinciannya, harga BBM Pertamax dari Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini dilakukan setelah, pemerintah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022. “Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen , di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (1/4). Sedangkan, BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. Baca juga: Mulai 1 April 2022, BBM Setara Euro IV Diterapkan di Indonesia “Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” katanya. Menurutnya, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bahkan bisa menjadi Rp16 ribu per liter. Rinciannya, harga Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya, harga Pertamax Rp12.750 per liter berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Sementara, harga Pertamax Rp13.000 per liter berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam. Sinyal kenaikan harga Pertamax sudah diisyaratkan Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Ia bahkan meminta maaf apabila harganya naik karena Pertamax bukan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. “Pemerintah sudah putuskan, Pertalite jadi subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik mohon maaf. Pertalite subsidi,” ungkap Erick. Berikut daftar lengkap harga Pertamax per liter di setiap daerah mulai 1 April: Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500 Prov. Sumatera Utara Rp12.750 Prov. Sumatera Barat Rp12.750 Prov. Riau Rp13.000 Prov. Kepulauan Riau Rp13.000 Kodya Batam (FTZ) Rp13.000 Prov. Jambi Rp12.750 Prov. Bengkulu Rp13.000 Prov. Sumatera Selatan Rp12.750 Prov. Bangka-Belitung Rp12.750 Prov. Lampung Rp12.750 Prov. DKI Jakarta Rp12.500 Prov. Banten Rp12.500 Prov. Jawa Barat Rp12.500 Prov. Jawa Tengah Rp12.500 Prov. DI Yogyakarta Rp12.500 Prov. Jawa Timur Rp12.500 Prov. Kalimantan Barat Rp12.750 Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750 Prov. Bali Rp12.500 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500 Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750 Prov. Kalimantan Timur Rp12.750 Prov. Kalimantan Utara Rp12.750 Prov. Sulawesi Utara Rp12.750 Prov. Gorontalo Rp12.750 Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750 Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750 Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750 Prov. Sulawesi Barat Rp12.750 Prov. Maluku Rp12.750 Prov. Maluku Utara Rp12.750 Prov. Papua Rp12.750 Prov. Papua Barat Rp12.750.