KKP Telah Diluncurkan, Berikut Manfaat dan Cara Menggunakannya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Oktober 2022 21:50 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) beberapa waktu lalu. Jokowi pun meminta agar BI dan perbankan Himbara dapat benar-benar mengawasi dan mengawal kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera masuk ke sistem KKP domestik. KKP merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP. Kemudian, satuan kerja wajib melakukan pelunasan pembayaran sesuai dengan waktu yang disepakati dengan pelunasan sekaligus. Cara menggunakan KKP: 1. Scan kode QRIS di merchant melalui aplikasi 2. Klik sumber dana pembayaran 3. Pilih Kartu Kredit Pemerintah Domestik 4. Masukan nominal pembayaran 5. Masukan PIN 6. Kemudian konfirmasi 7. Transaksi yang berhasil akan masuk pada tagihan bulan berjalan pemerintah.

Topik:

Manfaat KKP Cara Menggunakan KKP