Pemerintah Likuidasi Indosurya Life, Henry Surya Wajib Ganti Rugi Dana Nasabah!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 3 November 2023 17:02 WIB
Gedung Indosurya Jakarta [Foto: Repro]
Gedung Indosurya Jakarta [Foto: Repro]

 Jakarta, MI - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melikuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life terhitung sejak Kamis (2/11/2023). Tindakan tegas dilakukan OJK setelah perusahaan milik Henry Surya itu selama pengawasan khusustidak berhasil mengatasi masalahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha Indosurya Life untuk menciptakan industri asuransi sehat. Hal itu juga untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

"Ini untuk menciptakan industri asuransi sehat, melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujar Ogi.

OJK telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena Prolife setelah gagal memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sebelum pencabutan izin usaha dilakukan. OJK juga teah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Menurut OJK, Prolife tidak berhasil mengatasi masalah yang mendasar. Selain pencabutan izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham perusahaan Henry Surya untuk mengganti kerugian perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha Prolife, perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya dalam 30 hari dan menggelar rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

"Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau nilai aset perusahaan," katanya.[HS]