Diguncang Kasus Narkoba, Izin Lion Air Layak Dicabut!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 April 2024 23:46 WIB
Pesawat Lion Air (Foto: Ist)
Pesawat Lion Air (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinilai layak mencabut izin operasional maskapai pesawat PT Lion Air. 

Pasalnya, maskapai Lion Air dianggap sangat lalai, sehingga terkuaknya kasus 24 kg narkotika jenis sabu dan 1.840 butir ekstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan Lion Air pada 16 Maret 2024 lalu. Adapun Lion Air itu dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK.

"Kami meminta Menteri Perhubungan mencabut izin operasional Maskapai Pesawat Lion Air yang merupakan Grup PT Lion Air karena diduga sangat lalai terhadap mobilitasnya terbukti dengan terkuaknya kasus 24 Kg narkoba yang dibawa Pesawat Lion Air Medan-Jakarta di Terminal 2 B," kata Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah), Abdul Razak kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Pun dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada seluruh maskapai penerbangan.

"Perlu pengawasan yang ketat dari maskapai penerbangan, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan pengedar untuk memuluskan peredaran narkoba di Indonesia, melalui jalur udara," jelas Razak.

Selanjutnya, dia mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus peredaran narkoba 24 Kg dan menangkap-pihak-pihak yang diduga terlibat. 

"Polri segera lakukan penelusuran yang mendalam untuk memeriksa seluruh jajaran PT Lion Air," kata Razak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakakan, keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.

"Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

Klaim Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengklaim bahwa dua orang yang ditangkap polisi atas dugaan penyelundupan narkoba dari Bandara Kualanamu ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bukan pegawainya. 

Keduanya disebut sebagai karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling.

"Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga ground handling," kata Danang kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Dia menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," ujar Danang.

Lion Air, tambah dia, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. 

"Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja," lanjutnya.

Danang menambahkan, bahwa Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. 

"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," pungkas Danang.