BEI Siap Tinjau Ulang Trading Halt IHSG

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Maret 2025 16:26 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk mengevaluasi ulang kebijakan penghentian sementara perdagangan atau trading halt, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta aturan tersebut ditinjau kembali.

Dorongan ini mencuat usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam hingga memicu trading halt pada Selasa (18/3/2025). Airlangga menilai aturan yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19 tersebut sudah saatnya direvisi agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.

"Regulasi trading halt 5% diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu dikaji kembali," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Menanggapi hal itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa mekanisme trading halt adalah praktik umum yang juga diterapkan di bursa lain untuk mengantisipasi penurunan drastis IHSG. 

"Kami menerima masukan dari berbagai pihak," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, angka batasan penurunan yang memicu trading halt dapat berubah sesuai kondisi pasar. "Kami pernah menggunakan batas 7%, 12,5%, dan 20%. Hal ini bergantung pada perilaku pasar dan perkembangan investor," imbuhnya.

BEI terakhir kali merevisi aturan batas trading halt pada awal masa pandemi Covid-19. Sejak 2020, BEI memberlakukan tiga tahapan penghentian perdagangan.

Pertama, jika IHSG turun 5% dalam satu sesi, perdagangan dihentikan selama 30 menit. Kedua, jika IHSG turun hingga 10%, penghentian diperpanjang 30 menit.

Sementara pada tahapan ketiga, jika IHSG terkoreksi lebih dari 15%, perdagangan bisa dihentikan hingga sesi perdagangan berakhir atau lebih lama, tergantung persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Topik:

bursa-efek-indonesia trading-halt ihsg