Semua Tentara AS Diwajibkan Vaksin COVID-19

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 Agustus 2021 05:17 WIB
Monitorindonesia.com - Mulai bulan September, Amerika Serikat (AS) mewajibkan semua anggota militer AS untuk mendapatkan vaksin COVID-19. “Divaksinasi akan memungkinkan anggota layanan kami untuk tetap sehat, untuk melindungi keluarga mereka dengan lebih baik, dan untuk memastikan bahwa pasukan kami siap untuk beroperasi di mana saja di dunia,” kata Presiden Joe Biden seperti dilansir Al Jazeera, Senin (9/8/2021). “Kita tidak bisa menyerah dalam perang melawan COVID-19, terutama dengan varian Delta yang menyebar dengan cepat melalui populasi yang tidak divaksinasi,” tambahnya. Setelah menetapkan aturan COVID-19 untuk pegawai pemerintahan, Biden bulan lalu mengarahkan Pentagon untuk melihat “bagaimana dan kapan”  menyiapkan sekitar 750.000 anggota militer yang belum divaksinasi untuk mengambil vaksin. Departemen Pertahanan menargetkan pertengahan September untuk tenggat waktu vaksinasi, berdasarkan analisa Food and Drug Administration (FDA) akan memberikan persetujuan penuh untuk vaksin Pfizer Inc dan BioNTech SE. Vaksin saat ini disahkan oleh FDA di bawah penunjukan penggunaan darurat. Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin mengatakan bahwa dia dapat bertindak lebih cepat atau merekomendasikan arah yang berbeda jika situasinya memburuk. #tentara as wajib vaksin covid-19

Topik:

Vaksin Covid-19 AS Amerika Serikat