Aset Bentjok Kembali Disita Kejagung

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Maret 2021 11:38 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset salah satu tersangka kasus PT. Asabri Benny Tjokrosaputro berupa tanah di Cianjur, Jawa Barat. "Masih tanah kosong seluas 147 Hektare. Orientasinya untuk Lapangan Golf dan Resort" kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Monitorindonesia.com pada Jumat (19/03/21). Aset tanah ini, kata Febrie, berkaitan dengan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk. Sampai saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro (Bentjok), yaitu berupa tanah, tambang, dan bangunan berupa apartemen. Saat itu, kesepakatan antara Adam Damiri dan Bentjok menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana. "Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucap Febrie. Sebelumnya, Kejagung telah menyita 854 bidang tanah milik Direktur Utama (Dirut) PT. Hanson Internasional Tbk. Total aset Bentjok yang disita Kejagung 1.155 bidang tanah. (Fanal Sagala)

Topik:

benny tjokro