Kejagung Hentikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan?

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Maret 2021 12:00 WIB
Monitorindonesia.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menghentikan kasus BPJS Ketenagakerjaan karena diduga merugikan negara berkisar 23 triliun. "Kalau mau dihentikan ya saya menentang keras itu dihentikan. Karena ini kan untuk juga kebaikan perusahaan sendiri BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak kebebanan rugi terus" ucap Boyamin kepada Monitorindonesia.com di Kompleks Kejagung, Kamis (18/03/21) malam. "Ada saham yang naik, dan juga ada saham yang tidak naik, nah bahasa yang sederhana kerugian itu kan pembelian saham itu," ungkap Boyamin. Hal ini perlu diproses ke Pengadilan sebagai bentuk korupsi dengan dugaan sengaja membeli Reksadana atau saham yang sebenarnya sudah akan mengalami kerugian sejak awal. Karena, Boyamin bilang, terhadap saham atau reksadana yang sebenarnya kalau dijual sekarang ruginya bisa 90% tapi tidak berani menjual apalagi ganti direksi. Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga orang saksi, mereka adalah EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan, T yang merupakan dealer PT Panin Asset Management. Lalu ada DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investement Management. "Dugaan saya kerugian negara wakti itu sampai 23 triliun" tutup Boyamin. (Fanal Sagala)

Topik:

Kasus BPJS Ketenagakerjaan