Kasus Petamburan, Rizieq Shihab dan Kawan-kawan Divonis 8 Bulan Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2021 19:29 WIB
Monitorindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Putusan tersebut juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. "Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021. Vonis Riziq terhitung lebih ringan dibanding tuntutan yang awalnya dituntut jaksa dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan. Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.[ben] #Rizieq Shihab  

Topik:

Rizieq Shihab