Dirut PT Mega Capital Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2021 19:20 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa dua direktur utama Mega Capital Sekuritas (MCS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kedua terperiksa adalah, Dirut PT MCS tahun 2015-2021, YL, dan Dirut MCS tahun 2010-2015, NS. “Keduanya diperiksa terkait broker PT Asabri,” kata Leo, di Jakarta, Senin (28/06) Selain keduanya, penyidik Kejagung turut memeriksa MK selaku Senior Associate Director PT Colliers Internasional Indonesia, juga sebagai saksi "Diperiksa terkait penilaian atau appraisal aset tersangka BT," pungkasnya. Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Yakni, Dirut PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi. (Bar)

Topik:

73 T di Kasus Asabri Kasus Asabri