Kejagung Periksa Kadis ESDM Jambi dalam Korupsi IUP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2021 20:30 WIB
Monitorindonesia.com - Usut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, HA sebagai saksi. "HA selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, diperiksa terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima Senin (28/6/2021). Mantan wakil kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat itu menambahkan, selain HA, penyidik juga memeriksa NVU selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Jambi. "Yang bersangkutan diperiksa terkait mekanisme atau standar," ujarnya. Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo, mengatakan tim penyidik juga memeriksa mantan VP Unit Geomin PT Antam Tbk tahun 2010, MS, sebagai saksi. "Ir MS diperiksa terkait mekanisme atau SOP akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," pungkasnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dan sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Mereka adalah Direktur PT Antam periode 2008-2013, AL, Direktur Operasional PT Antam, HW, mantan Dirut PT ICR tahun 2008-2014, BM, dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, MH, lalu MTM selaku mantan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bar)

Topik:

Dugaan Korupsi PT Antam korupsi iup