Hari Ini Prabowo Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Suap Izin Ekspor Benur Lobster

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 09:41 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo akan menghadapi tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edhy bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster. Rencananya, sidang tuntutan untuk Edhy Prabowo akan digelar pukul 10.30 WIB., di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 Miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 Miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 Miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri. Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 Miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 Miliar. (Ery)

Topik:

Edhy Prabowo Kasus Suap benur lobster