Perbup Cianjur Larang Kawin Kontrak Pikat Menteri PPPA, Dia Dukung Ditingkatkan Jadi Perda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2021 21:01 WIB
Cianjur, Monitorindonesia.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati, segera membuat peraturan guna mendukung peraturan daerah larangan kawin kontrak. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini sudah menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang praktek kawin kontrak. "Peraturan bupati yang dibuat Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat. Kami mengapresiasi karena perbup ini menjadi solusi yang sejak lama tidak terselesaikan di sejumlah wilayah. Aturan ini nanti dapat memperkuat perda," kata Darmavati di Cianjur Kamis (2/9/2021). Namun untuk penerapan Peraturan Bupati itu, imbuh menteri dikutip Antara, harus didukung semua pihak agar tidak ada lagi kasus kawin kontrak. Termasuk pengawasan dan laporan warga dalam membantu pemerintah. Sedangkan pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat melalui peraturan serta berkordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga. "Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," katanya. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga dimana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri. Segera disosialisasikan Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan Peraturan Bupati itu belum sempat disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah. Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Namun pihaknya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Peraturan Daerah. "Karena pusat akan membuat peraturan yang akan menguatkan aturan di daerah, kami akan menunggu agar nanti seiring sejalan dengan perda yang sudah dirancang, termasuk pemberdayaan yang akan dilakukan terhadap perempuan korban kawin kontrak," katanya.

Topik:

Nusantara Menteri PPPA Bintang Puspayoga Menteri PPPA Kementerian PPPA Perbup