Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Yusril Tak Lazim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Oktober 2021 12:00 WIB
Monitorindonesia.com - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Hamdan Zoelva menilai gugatan kuasa hukum Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak lazim. "Gugatan tersebut tidak lazim lantaran Yusril menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata Hamdan Zoelva melalui keterangan tertuisnya, Selasa (12/10/2021). Disebutkan bahwa pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yg mengikat. Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujarnya. Anggaran Dasar partai politik, menurut Hamdan, merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja. "Artinya bagi mereka yang mau masuk partai tersebut harus membaca dan menaati paraturan internal partai tersebut," kata Hamdan seraya menegaskan bahwa partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara. Ia juga tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara. Lalu, kalaupun parpol diatur UU, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat juga diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945. "Tapi tidak benar hanya karena diatur Undang-Undang, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," demikian Hamdan Zoelva. (Ery)

Topik:

gugatan yusril