Dewas KPK Harus Sadar AKP Robin Bukan Pemain Tunggal

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 Oktober 2021 11:52 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap para Dewan Pengawas (Dewas) KPK sadar jika AKP Stepanus Robin Pattuju bukanlah pemain tunggal. kepada dewas dia beberkan, untuk menutupi beberapa penyidikan kasus korupsi di KPK, termasuk borok Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Robin perlu peran dari orang lain. Disinyalir orang tersebut punya jabatan lebih tinggi di atasnya demi memengaruhi proses penyidikan. "Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main 5 perkara, kemudian terima uang Rp11 miliar, gak logis ya," kata Novel kepada wartawan, Senin (11/10/2021) malam. Sebagai orang yang pernah terlibat dalam penanganan perkara Azis Syamsuddin, Novel mengaku masalah ini sudah pernah ia sampaikan ke Dewas KPK. Sayangnya, mereka urung mengambil langkah hingga saat ini. "Ingat! melihat suatu permasalahan tidak harus ada laporan resmi. Seharusnya para pengawas dan penegak hukum tahu ketika ada permasalahan, mereka akan melihat sebagai hal yang serius. Kemudian melakukan pendalaman dan lain-lain," ucap dia. Sekalipun Dewas KPK membantah jika Novel pernah membawa masalah ini ke meja mereka, eks penyidik KPK itu tetap mendesak Tumpak Hatorangan Cs bisa bekerja prosfesional menyikapi masalah ini. Hal ini penting dilakukan oleh Dewas, agar KPK bisa bersih dari orang-orang yang tak berintegritas dan doyan memanfaatkan jas KPK untuk meraup keuntungan pribadi. "Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas. Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang bener. Kalau kerja yang bener aja gak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?" tukasnya. Sebagai informasi, bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Total suap ini berasal dari pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. "Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) M Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. "Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," tambah Jaksa. Robin diketahui menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dan bertugas ikut melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bersama-sama dengan penyidik lainnya.

Topik:

KPK