Ini Upaya Kemenkeu Cegah Pegawai Tak Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Desember 2021 19:29 WIB
Monitorindonesia.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya mencegah pegawainya agar tidak terlibat praktek korupsi. "Kami coba memberikan layanan yang transparan agar mencegah celah korupsi, kami lakukan semua layanan digital dan kami bergerak kesana, orang minta layanan tinggal klik, mau nanya tinggal telpon," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo kepada, Kamis (2/12/2021). Hal tersebut diamini oleh Eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang mengatakan upaya DJP dalam mereformasi sistem perpajakan sudah cukup komprehensif. Namun, implementasi sistem tersebut masih perlu ditingkatkan guna mengurangi adanya kemungkinan korupsi. "Dari sisi strategi dan program berbagai hal menurut saya sangat lengkap. Tinggal implementasi, konsistensi, reward dan punishment yang belum berjalan sesuai yang diharapkan dalam perencanaan. Itu tidak bisa sendiri, harus ada pengawasan masyarakat." kata Erry. Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka-bukaan terkait alasan pegawai pajak rentan dihinggapi penyakit korupsi. Menurut Jenderal Polisi bintang tiga ini, kerentanan itu muncul lantaran pegawai pajak memiliki tugas dan kewenangan yang luar biasa. "Mulai dari telaah administrasi perpajakan, sampai penilaian, sampai membuat keputusan besar pajak, sampai pemeriksaan di peradilan. Itu rentan semua dengan kasus korupsi," kata Firli dalam Hari Antikorupsi Sedunia Direktorat Jenderal Perpajakan, Kamis (2/12). Tindak korupsi pegawai pajak tidak hanya dilakukan dalam bentuk mencuri uang negara, lanjut Firli, korupsi bisa dilakukan dengan menerima gratifikasi hingga melakukan pemerasan. Kemudian, Ia menambahkan perilaku itu bisa terjadi karena 4 faktor, yaitu; keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya ancaman hukuman. Firli menilai petugas pajak memiliki kekuasaan yang besar. "Terkait dengan kesempatan ini berkaitan dengan kekuasaan, rekan-rekan insan perpajakan memiliki kekuasaan yang luar biasa.Di saat wajib pajak melakukan pelaporan, perpajakan melakukan penilaian di situ kekuasaan sangat luar biasa. Wajib pajak terkadang berupaya pajaknya tidak sesuai dan rendah, disini yang terjadi adalah kekuasaan bermain," tutupnya. (Wawan)
Berita Terkait