Polisi Ungkap Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Gunakan SPK Kementerian

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Desember 2021 19:55 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan para tersangka kasus penipuan dengan modus investasi modal alat kesehatan (alkes) melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait. "Membuat yakin melalui surat perintah kerja dari kementerian terkait. Ini tentunya akan didalami dulu oleh penyidik. Karena di surat ini kan ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah dipalsukan atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021). Dalam beraksi, lanjut Ramadhan, para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen. "Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu," lanjutnya. "Pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena di sini cuan atau keuntungannya besar," sambungnya. Ramadhan pun menyebut pihaknya masih mendalami adanya dugaan pemalsuan dan penipuan surat dalam kasus tersebut. Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu tersangka berinisial DR dalam kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan yang diduga merugikan korban hingga Rp1,3 triliun. DR merupakan tersangka yang dalam beberapa hari terakhir diburu oleh kepolisian karena berpindah-pindah lokasi. Ia ditangkap di sebuah villa di kawasan Bogor. "Sudah tertangkap lagi, DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (21/12). Ia menyebutkan bahwa sejauh ini penyidik kepolisian telah menangkap dan menahan tiga tersangka dalam kasus penipuan yang telah merugikan banyak korban tersebut.   (Wawan)