Polri Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Desember 2021 17:46 WIB
Monitorindonesia.com - Peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri, dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Desember 2021 di dua lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Aceh. Hal ini diungkapkan Direktur Dirtipidnarkoba Brigjen Polisi Krisno Halomoan Siregar kepada media di Mabes Polri, Kamis (23/12/2021). Lanjut Krisno, operasi dilakukan Polri dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Dalam hasil operasi tersebut, pihak Polri telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial FR, HB, SJ. Sementara untuk tersangka SF alias HT yang kini menjadi buron. "Petugas menangkap 2 orang laki-laki yang berada dalam kapal yakni saudara HB dan FR. Selanjutnya dari hasil interogasi kedua tersangka, tim melakukan pengejaran terhadap saudara SJ yang memerintahkan tersangka HB dan FR untuk menjemput narkoba ke perairan Malaysia," kata dia. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 15 karung dan 5 tas berisi narkotika jenis sabu berat 210 kg bruto, 200.000 butir extacy dan 47.500 butir happy five, 1 unit boat oskadon, serta 2 unit hp satelit dan 1 unit gps. Semua didapatkan dari TKP pertama di perairan Pesisir Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh. Sementara untuk TKP kedua, telah dikumpulkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kg, serta sebuah mobil mitsubishi strada warna merah dengan nomor polisi BL 8414-AI. Lokasi TKP kedua berada di rumah Keluarahan Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Aceh. "Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," tutur Krisno. Pasal yang disangkakan ialah, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 milmar. Sementara, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. "Dengan asumsi per orang mengonsumsi sebutir per hari, total yang dapat diselamatkan 1.135.500  jiwa," tutup Krisno.   (Ery)