Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Januari 2022 19:53 WIB
Monitorindonesia.com- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara atas kasus suap terkait lima kasus korupsi di KPK. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara dengan Rp11,538 miliar. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu (12/1/2022). Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain lantaran terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu. Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Wawan)
Berita Terkait