KPK Anggap Vonis 11 Tahun Stepanus Robin Pattuju Sudah Tepat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2022 21:31 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas Stepanus Robin Pattuju. Stepanus adalah mantan penyidik KPK dari Polri yang kemudian menjadi terdakwa karena menerima suap penanganan kasus di komisi antirasuah tersebut. Majelis hakim menyatakan Stepanus terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta, sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap itu terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengomentari vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan atas Stepanus adalah keputusan hakim yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya. "KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/1/2022). Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya. Ali juga menjelaskan penolakan majelis hakim soal pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada. "Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," ujarnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas Stepanus Robin Pattuju ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.   (Tar)
Berita Terkait