PN Surabaya Vonis 10 Bulan Penjara Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Januari 2022 22:01 WIB
Monitorindonesia.com- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah 2 polisi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Kedua polisi yang masih aktif berdinas itu dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo itu adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Kedua terdakwa tersebut selama ini belum pernah dilakukan penahanan. Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," katanya, Rabu (12/1). Selain hukuman badan, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci berinisial F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," ucapnya. Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa memohon hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara. Hakim beralasan, vonis segitu diberikan karena terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tutur Hakim Basir. Sempat berembuk dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap sama dinyatakan jaksa penuntut umum. “Pikir-pikir, yang mulia," ujar terdakwa. Diketahui, kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro, yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Saat itu kasus dugaan suap tersebut sedang ditangani KPK. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Saat itu, Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno yang sedang berada di atas panggung pelaminan. Kemudian ia ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang, lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan SIM card ponsel Nurhadi dirusak. Selain itu, pelaku membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. (Wawan)
Berita Terkait