Kejaksaan Agung Pastikan Akan Usut Proyek Satkomhan 2015-2016

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Januari 2022 17:35 WIB
Monitorindonesia.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan tahun 2015-2016. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara dalam kasus di Kementerian Pertahanan tersebut. "Hari ini, kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (14/1/2022). Kendati begitu, Burhanuddin tidak mengungkap secara detail mengenai perkara tersebut. Dia menyebut pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti. "Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ucapnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kemhan bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit. "Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu, karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022). Mahfud menyebut dirinya juga telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," terangnya. (Wawan)
Berita Terkait