Soal Pelat Nomor Arteria Dahlan, Pengamat: Miskin Integritas dan Adab

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2022 13:45 WIB
Monitorindonesia.com- Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership, Riko Noviantoro, menilai tindakan Arteria Dahlan, anggota DPR yang menggunakan nomor palsu milik Institusi negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jelas merupakan pelanggaran yang serius. Menurutnya, penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya yang tidak pernah memberikan pelat nomor dinas bagi Arteria Dahlan menjadi kartu mati bagi politikus PDI-P itu. "Fakta ini menjadi bukti miskin integritas dan miskin adab pada diri Arteria Dahlan. Padahal dirinya meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR,” kata Riko kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Anggota DPR itu, sambung Riko memiliki sebutan pejabat negara. Hal itu merujuk pada UU No 5 tahun 2014, Pasal 122 yang menyebutkan Ketua DPR dan anggotanya sebagai pejabat negara. Maka sebagai pejabat negara sangat tidak terpuji melakukan tindakan melawan peraturan perundang-undangan. Keterangan pihak Polda Metro Jaya, sambung Riko memberi bukti adanya sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Ateria Dahlan. Mulai dari pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP sampai etika anggota DPR. "Dengan bekal itu saja sudah cukup untuk partainya memecat Arteria dari posisi sebagai wakil rakyat. Kemudian mendorongnya pada kasus penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah,” imbuhnya. Tentu saja, Riko berkeyakinan Arteria sebagai politikus yang sudah matang mampu menerima kondisi ini. Sikapnya yang vokal dan kerap berpihak pada rakyat kecil, tidak menjadi alasan untuk meloloskan dari persoalan pelanggaran aturan. Selain itu, Riko juga berpendapat PDI-P tidak akan segan mencopot Arteria Dahlan sebagai kader. "Karena PDI-P juga memiliki kader potensial yang lebih baik. Mampu membawa aspirasi dan menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang lebih baik," ujarnya. (Wawan)
Berita Terkait